AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA; MENANGKAL GERAKAN ISLAM FUNDAMENTAL



“Tidak penting apapun agama atau sukumu, kalau kamu bisa melakukan hal yang baik untuk semua orang, orang tidak pernah tanya apa agamamu. (KH. Abdur Rahman Wahid)”


Pancasila merupakan Lima Dasar Negara Republik Indonesia. secara bahasa, pancasila terdiri dari dua suku kata dalam bahasa sansekerta, Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar/asas. Sedangkan Secara Istilah, Pancasila berarti lima dasar negara yang menjadi pedoman masyarakat dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mulai dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, sebagaimana tercantum dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Istilah Pancasila dalam buku Sutasoma memiliki arti ”berbatu sendi yang lima”. Pancasila juga mempunyai arti “ Pelaksanaan kesusilaan yang lima” yaitu :
1.    Tidak boleh melakukan kekerasan
2.    Tidak boleh mencuri,
3.    Tidak boleh berjiwa dengki,lah,
4.    Tidak boleh berbohong,
5.    Tidak boleh mabuk minuman keras.
Dengan demikian, Nilai-nilai yang menjadi cikal bakal lahirnya Pancaila sudah sejak ratusan tahun sebelum didirikanya negara Indonesia.  Pancasila dilahirkan pada tahun 1945. Diawali oleh siding BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 tentang pembahasan Dasar Negara. Dalam siding tersebut, terbentuklah cikal bakal Pancasila yang kala itu diusulkan oleh Ir. Soekarno lima dasar negara yang diusulkan dan disetujui pada siding tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Ketuhanan yang maha esa, dengan menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Persatuan Indonesia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut akhirnya dikenalkan dalam Piagam Jakarta 22 Juli 1945. Namun dalam perjalananya untuk menjadi dasar negara, banyak kalangan kala itu yang berselisih tentang tujuh kata paling belakang yang terdapat dalam sila pertama. Hingga Dasar Negara yang kita kenal dan diresmikan sebagai dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang menghilangkan tujuh kata dibelakang sila pertama, sebagaimana yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Maka, jadilah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yang menurut Ir Soekarno, Indonesia akan terus berdiri tegak jika masyarakatnya memegang teguh nilai-nilai dari Pancasila tersebut. Pancasila punya ciri Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang harus terus digenggam oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi serangan dari ideologi yang berusaha mengikis nilai-nilai Pancasila.
Hari ini, bangsa Indonesia menghadapi serangan yang luar biasa dari kelompok-kelompok radikalisme. beberapa waktu yang lalu kita mendengar ada 60 warga Indonesia yang bergabung dengan ISIS. Belum lagi ada penelitian dari Komisi Perlindungan Anak (KPA) bahwa ada 27% siswa SD yang setuju Islam menjadi dasar negara, belum lagi rentetan demonstrasi besar-besaran (411,212,dll) yang jika diteruskan akan membahayakan pancasila sebagai dasar negara, bahkan membahayakan kesatuan Negara Indonesia.
Melalui tulisan ini, kami mengajak sahabat-sahabati sekalian secara khusus dan seluruh masyarakat secara umum, untuk kembali mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila dan menghayatinya dalam kehidupan nyata agar ideologi, dan gerakan radikal tak lagi dapat berkembang dalam diri manusia Indonesia.
    Nilai-nilai tersebut antara lain;
A.    Dalam sila I berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai-nilai religious:
1.    Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifat-Nya yang Maha Sempurna, yakni: Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana dan lain-lain sifat yang suci.
2.    Ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya.
3.    Nilai I ini meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV, dan V.

B.    Dalam sila II yang berbunyi “Kemanusian yang adil dan beradab” terkandung nilai-nilai kemanusiaan, antara lain:
1.    Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
2.    Perlakuan yang adil terhadap sesame manusia.
3.    Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan, sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
4.    Nilai sila II ini meliputi dan dijiwai sila I, meliputi jiwa sila III, IV dan V.

C.   Dalam sila III yang berbunyi “Persatuan Indonesia” terkandung persatuan bangsa, antara lain:
1.    Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
2.    Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
3.    Pengakuan terhadap ke “Bhinneka Tunggal Ika” an suku bangsa (ethnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4.    Nilai sila III ini diliputi dan dijiwai sila I dan II, meliputi dan menjiwai sila IV dan V.

D.   Dalam sila IV yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” terkandung nilai kerakyataan, antara lain:
1.    Kedaulatan Negara adalah di tangan rakyat.
2.    Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan, yang dilandasi akal sehat.
3.    Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
4.    Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
5.    Nilai sila IV ini diliputi dan dijiwai sila I, II, dan III, meliputi dan menjiwai sila V.

E.    Dalam sila V yang berbunyi “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” terkandung nilai keadilan sosial, antara lain:
1.    Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAMNAS).
3.    Cita-cita masyarakat adil makmur, materil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain.
5.    Cinta akan pembangunan dan kemajuan.
6.    Nilai sila V ini diliputi dan dijiwai sila I, II, III dan IV.
Akhirnya, dengan tulisan ini kami berharap akan mengurangi populasi gerakan radikalisme dan kembali menciptakan suasana berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. sehingga masing-masing individu dapat ambil bagian dalam menjaga persatuan dan kesatuan Negara Indonesia.

Daftar Rujukan
Darji Darmodiharjo. 1981. Santiaji Pancasila. Surabaya; Usaha Nasional 
Sekretariat MPR RI. 2013. Empat Pilar Berbangsa dan bernegara. Jakarta; MPR RI Press
Abdurrahman Wahid. 2003. Islam Kosmopolitan. Jakarta; Wahid Institute



Posting Komentar

0 Komentar