PENGARUH PUNISHMENT ISLAMI KEPADA KEDISIPLINAN PESERTA DIDIK

PENGARUH PUNISHMENT ISLAMI

KEPADA KEDISIPLINAN PESERTA DIDIK

 


A.   Dasar Pemikran

Pendidikan merupakan kegiatan seni yang sangat kreatif untuk membangun kepribadian manusia, yang berlangsung sejak terwujudnya embrio Manusia, melalui masa dewasa sampai akhir hayatnya. Dalam upaya ini jelas ada kegiatan membentuk, membimbing, menuntun dan mengarahkan Manusia pada kehidupan yang membahagiakan serta mencapai tujuan-tujuan edukatif tertentu yang diselaraskan dengan tujuan hidup manusia. Tujuan pokoknya ialah meningkatkan kualitas segenap unsur kepribadiannya atau menjadi manusia paripurna (utuh, bulat)[1]

Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut diperlukan alat-alat pendidikan guna mendukung kelancaran proses pendidikan.[2] Alat pendidikan yang cukup penting dan perlu dibahas ialah hukuman (punishment) pendidikan, yang banyak diterapkan di sekolah-sekolah, di rumah, maupun di tengah masyarakat.

Hukuman diberikan agar individu menyadari kekeliruannya lalu ikut merasakan duka nestapa yang kita rasakan sebagai akibat dari perbuatan anak atau orang tadi. Jadi dalam pemberian hukuman itu terkandung tujuan etis (moril, susila, baik, benar). Hukuman diberikan karena ada anak atau orang yang berbuat salah, dan dimaksudkan agar si pelaku menghentikan atau meninggalkan perbuatan yang tercela, kemudian tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dengan demikian, anak atau orang yang bersangkutan menjadi jera.[3]

B.   Pengertian Hukukuman

Bagaimana atau tindakan apakah yang perlu diambil oleh guru, apabila terdapat anak yang melanggar tata tertib? Alat yang mampu mengatasi masalah ini ialah pemberian hukuman terhadap si pelanggar hukum. Tetapi hal ini bukan berarti bahwa hukuman menjadi satu-satunya alat yang terbaik di dalam pendidikan. Tetapi malah sebaliknya, pemberian hukuman adalah tindakan terakhir sesudah suasana tidak bisa diatasi lagi. Jadi pembenaran hukuman hanyalah dapat digunakan apabila keadaan memaksa.[4]

Jadi, Apakah Hukuman itu ? Hukuman, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan dengan: “1. Siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang" orang yang melanggar Undang-Undang dan sebagainya; 2. Keputusan yang dijatuhkan oleh hakim; 3. Hasil atau akibat menghukum.[5]

Leih dalam lagi Kata hukuman dalam pendidikan biasanya dikenal dengan nama ta’zir, sedangkan secara bahasa kata ta’zir تعزير adalah bentuk masdar dan kata keja azzara عـزر yang berarti menolak, sedangkan menurut istilah ta’zir تعزيـر adalah bentuk pengajaran atau denda terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan, tetapi harus bersifat mendidik dan untuk kemaslahatan masyarakat umum. Jadi yang dinamakan ta’ziran itu hukuman yang bersifat mendidik.[6] Hukuman berasal dari kata kerja latin, “punire” yang berarti menjatuhkan hukuman pada seseorang karena suatu kesalahan, perlawanan atau pelanggaran sebagai ganjaran atau pembalasan walaupun tidak di katakan secara jelas, tersirat di layanan bahwa kesalahan perlawanan atau pelanggaran. Ini disengaja dalam arti bahwa orang itu mengetahui bahwa perbuatan itu salah tetapi tetap melakukannya.[7]

C.   Tujuan dan fungsi hukuman

Segala sesuatu yang dilakukan dengan sengaja pasti mempunyai tujuan tertentu, begitu pula dengan hukuman dilaksanakan tidak sekedar untuk mengikuti atau menyengsarakan para siswa, tapi hukuman itu di maksudkan untuk mengatur tingkah laku para siswa dan sekaligus untuk mendidik mereka. Tujuan singkat memberikan hukuman adalah menghentikan tingkah laku yang tidak benar, sedangkan tujuan panjangnya adalah mendidik dan mendorong untuk menghentikan sendiri tingkah laku yang tidak benar.

Hukuman sangat diperlukan apabila tindakan yang tidak benar sering dilakukan dan berakibat buruk atau membahayakan dirinya atau orang lain. Bagi siswa yang mempunyai sifat selalu menentang, diperlukan usaha keras untuk memberikan peraturan. Hukuman yang diberikan harus wajar, logis, obyektif, dan tidak membebani mental. Serta harus sebanding antara kesalahan yang diperbuat dengan hukuman yang diberikan.[8]

D.   Kedisiplinan Belajar

Disiplin pada hakikatnya merupakan salah satu penting dalam keseluruhan perilaku dan kehidupan baik secara individual maupun kelompok. Mengapa demikian? Dengan disiplin, perilaku seorang individu atau kelompok akan lebih serasi, selaras, dan seimbang dengan tuntunan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menunjang terwujudnya kualitas hidup yang lebih bermakna. Oleh karena itu sangatlah tepat kalau secara khusus pemerintah telah mengomandokannya sebagai suatu pergerakan nasional yang disebut sebagai GDN (Gerakan Disiplin Nasional). Hal ini mengandung makna bahwa disiplin hendaknya dapat diwujudkan sebagai bagian dari berbagai aspek kehidupan Bangsa Indonesia secara keseluruhan[9]

Kedisiplinan berasal dari kata "disiplin" yang mendapatkan awalan ke- dan akhiran -an. Sedangkan secara bahasa disiplin berarti, ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan, tata tertib dan sebagainya.39 Sedangkan menurut Kamus Ilmiah Populer disiplin berarti tata tertib, ketaatan pada peraturan.40 Adapun menurut Kamus Pendidikan Discipline adalah tingkah laku murid yang diterima oleh guru dan hadiah atau hukuman melalui perbuatan penghargaan timbal balik serta hubungan yang saling menguntungkan. Sedang kata disiplin dalam bahasa Inggris discipline, berasal dari akar kata bahasa latin yang sama (discipulus) dengan kata disciple dan mempunyai makna yang sama: mengajari atau mengikuti pemimpin yang dihormati.

Di dalam bukunya Jerry Wyckoff, yang berjudul Disiplin Tanpa Teriakan atau Pukulan, mendefinisikan disiplin sebagai proses belajar mengajar yang mengarah kepada ketertiban dan pengendalian diri. Adapun menurut Elizabeth B. Hurlock, disiplin secara istilah adalah: “discipline comes from the same word as discipline one who learns from or voluntary follows a leader". Artinya, disiplin berasal dari kata yang sama dengan "disciple” yakni seorang yang belajar dari atau secara sukarela mengikuti seorang pemimpin. Sedangkan disiplin dalam pengertian yang lebih luas mengandung arti sebagai suatu sikap menghormati, menghargai, dan mentaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian disiplin menurut Ki Hajar Dewantoro adalah peraturan tata tertib yang dilakukan dengan tegas dan keras. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka yang dimaksud dengan kedisiplinan belajar adalah suatu sikap yang menunjukkan ketaatan dan kepatuhan terhadap tata tertib belajar, guna memperoleh kecakapan

 

E.   Pengaruh Hukuman Model Islami kepada kedisiplinan Peserta Didik

Dalam kehidupan sehari-hari yang namanya hukuman selalu dikaitkan dengan kedisiplinan. Sehingga hukumanpun menjadi salah satu unsur dalam mendisiplinkan anak didik yakni sebagai alat dalam memberikan tindakan terhadap setiap pelanggaran aturan yang ditetapkan. Di samping itu peranan penting dalam upaya mengembangkan disiplin, diantaranya:

a)    Menghendaki terjadinya pengulangan perilaku yang tidak diinginkan

b)    Mengajarkan perilaku mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan

c)    Memotivasi individu untuk berperilaku sesuai yang diharapkan.

Asumsi saya sebagai penulis, Hukuman ang bersifat islami sangatlah diperlukan untuk Peserta didik, kususnya peserta didik dari Madrasah, Baik Madrasah Ibtidaiyah atupun Madrasah Tsanawiyah, Karena Mind Sett Peserta didik sekarang jika mendengar kata Hukuman maka mereka akan sangat jengkel dan marah. Makadari itu para pengajar haruslah mampu mengelola Hukuman Dengan Konsep Islami, Misalnya : Pada suatu Hari ada salah satu siswa yang terlambat masuk kelas maka guru kelas tersebut ,enghukum dengan amalan amalan sunnah yang dianjurkan oleh agama islam, layaknya membaca istighfar 33 X, menurut saya sebagai penulis ini lebih mendidik dan lebih bermanfaat kepada peserta didik daripada hukman yang bersifat Fisik.



[1] Kartini Kartono, Pengantar Ilmu Pendidikan Teoritis (Apakah Pendidikan Masih Diperlukan), (Bandung: Mandar Maju, 1992), hlm. 32.

[2] Ibid., hlm. 255

[3] Ibid., hlm. 261.

[4] Abu Ahmadi, Pengantar Metode Didaktik Untuk Guru dan Calon Guru, (Bandung: Armico, 1989), hlm. 70.

[5] M. Abdul Mujib, dkk., Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), hlm. 26.

[6] Depdikbud, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), hlm385.

[7] Elizabeth, B. Hurlock, Perkembangan Anak, jilid II, (Jakarta: Erlangga, 1989), hlm. 86.

[8] 6 Charles Schaefer, Bagaimana mempengaruhi Anak (Pegangan Praktis Bagi Orang Tua), (Semarang: Dahara Prize, t.th) hlm. 48.

[9] Muhammad Surya, Bina Keluarga, (Semarang : Aneka Ilmu Anggota IKAPI, 2003), hlm. 129

Posting Komentar

0 Komentar