PENGARUH PUNISHMENT ISLAMI
KEPADA
KEDISIPLINAN PESERTA DIDIK
A. Dasar Pemikran
Pendidikan merupakan
kegiatan seni yang sangat kreatif untuk membangun kepribadian manusia, yang
berlangsung sejak terwujudnya embrio Manusia, melalui masa dewasa sampai akhir
hayatnya. Dalam upaya ini jelas ada kegiatan membentuk, membimbing, menuntun
dan mengarahkan Manusia pada kehidupan yang membahagiakan serta mencapai
tujuan-tujuan edukatif tertentu yang diselaraskan dengan tujuan hidup manusia.
Tujuan pokoknya ialah meningkatkan kualitas segenap unsur kepribadiannya atau
menjadi manusia paripurna (utuh, bulat)[1]
Untuk mencapai
tujuan pendidikan tersebut diperlukan alat-alat pendidikan guna mendukung
kelancaran proses pendidikan.[2] Alat
pendidikan yang cukup penting dan perlu dibahas ialah hukuman (punishment)
pendidikan, yang banyak diterapkan di sekolah-sekolah, di rumah, maupun di
tengah masyarakat.
Hukuman diberikan
agar individu menyadari kekeliruannya lalu ikut merasakan duka nestapa yang
kita rasakan sebagai akibat dari perbuatan anak atau orang tadi. Jadi dalam
pemberian hukuman itu terkandung tujuan etis (moril, susila, baik, benar).
Hukuman diberikan karena ada anak atau orang yang berbuat salah, dan
dimaksudkan agar si pelaku menghentikan atau meninggalkan perbuatan yang
tercela, kemudian tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dengan demikian, anak
atau orang yang bersangkutan menjadi jera.[3]
B.
Pengertian Hukukuman
Bagaimana atau
tindakan apakah yang perlu diambil oleh guru, apabila terdapat anak yang
melanggar tata tertib? Alat yang mampu mengatasi masalah ini ialah pemberian
hukuman terhadap si pelanggar hukum. Tetapi hal ini bukan berarti bahwa hukuman
menjadi satu-satunya alat yang terbaik di dalam pendidikan. Tetapi malah
sebaliknya, pemberian hukuman adalah tindakan terakhir sesudah suasana tidak
bisa diatasi lagi. Jadi pembenaran hukuman hanyalah dapat digunakan apabila
keadaan memaksa.[4]
Jadi, Apakah Hukuman
itu ? Hukuman, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan dengan: “1.
Siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang" orang yang melanggar
Undang-Undang dan sebagainya; 2. Keputusan yang dijatuhkan oleh hakim; 3. Hasil
atau akibat menghukum.”[5]
Leih dalam lagi Kata
hukuman dalam pendidikan biasanya dikenal dengan nama ta’zir, sedangkan secara
bahasa kata ta’zir تعزير adalah bentuk masdar dan kata keja
azzara عـزر yang berarti menolak, sedangkan menurut
istilah ta’zir تعزيـر adalah bentuk pengajaran atau denda terhadap tindakan yang
tidak sesuai dengan peraturan, tetapi harus bersifat mendidik dan untuk
kemaslahatan masyarakat umum. Jadi yang dinamakan ta’ziran itu hukuman yang
bersifat mendidik.[6]
Hukuman berasal dari kata kerja latin, “punire” yang berarti menjatuhkan
hukuman pada seseorang karena suatu kesalahan, perlawanan atau pelanggaran
sebagai ganjaran atau pembalasan walaupun tidak di katakan secara jelas,
tersirat di layanan bahwa kesalahan perlawanan atau pelanggaran. Ini disengaja
dalam arti bahwa orang itu mengetahui bahwa perbuatan itu salah tetapi tetap
melakukannya.[7]
C. Tujuan dan fungsi hukuman
Segala sesuatu yang
dilakukan dengan sengaja pasti mempunyai tujuan tertentu, begitu pula dengan
hukuman dilaksanakan tidak sekedar untuk mengikuti atau menyengsarakan para
siswa, tapi hukuman itu di maksudkan untuk mengatur tingkah laku para siswa dan
sekaligus untuk mendidik mereka. Tujuan singkat memberikan hukuman adalah
menghentikan tingkah laku yang tidak benar, sedangkan tujuan panjangnya adalah
mendidik dan mendorong untuk menghentikan sendiri tingkah laku yang tidak
benar.
Hukuman sangat
diperlukan apabila tindakan yang tidak benar sering dilakukan dan berakibat
buruk atau membahayakan dirinya atau orang lain. Bagi siswa yang mempunyai
sifat selalu menentang, diperlukan usaha keras untuk memberikan peraturan.
Hukuman yang diberikan harus wajar, logis, obyektif, dan tidak membebani
mental. Serta harus sebanding antara kesalahan yang diperbuat dengan hukuman
yang diberikan.[8]
D. Kedisiplinan Belajar
Disiplin pada
hakikatnya merupakan salah satu penting dalam keseluruhan perilaku dan
kehidupan baik secara individual maupun kelompok. Mengapa demikian? Dengan
disiplin, perilaku seorang individu atau kelompok akan lebih serasi, selaras,
dan seimbang dengan tuntunan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menunjang
terwujudnya kualitas hidup yang lebih bermakna. Oleh karena itu sangatlah tepat
kalau secara khusus pemerintah telah mengomandokannya sebagai suatu pergerakan
nasional yang disebut sebagai GDN (Gerakan Disiplin Nasional). Hal ini
mengandung makna bahwa disiplin hendaknya dapat diwujudkan sebagai bagian dari
berbagai aspek kehidupan Bangsa Indonesia secara keseluruhan[9]
Kedisiplinan berasal
dari kata "disiplin" yang mendapatkan awalan ke- dan akhiran -an. Sedangkan
secara bahasa disiplin berarti, ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan, tata
tertib dan sebagainya.39 Sedangkan menurut Kamus Ilmiah Populer disiplin
berarti tata tertib, ketaatan pada peraturan.40 Adapun menurut Kamus Pendidikan
Discipline adalah tingkah laku murid yang diterima oleh guru dan hadiah atau
hukuman melalui perbuatan penghargaan timbal balik serta hubungan yang saling
menguntungkan. Sedang kata disiplin dalam bahasa Inggris discipline, berasal
dari akar kata bahasa latin yang sama (discipulus) dengan kata disciple
dan mempunyai makna yang sama: mengajari atau mengikuti pemimpin yang
dihormati.
Di dalam bukunya
Jerry Wyckoff, yang berjudul Disiplin Tanpa Teriakan atau Pukulan,
mendefinisikan disiplin sebagai proses belajar mengajar yang mengarah kepada
ketertiban dan pengendalian diri. Adapun menurut Elizabeth B. Hurlock, disiplin
secara istilah adalah: “discipline comes from the same word as discipline
one who learns from or voluntary follows a leader". Artinya, disiplin
berasal dari kata yang sama dengan "disciple” yakni seorang yang
belajar dari atau secara sukarela mengikuti seorang pemimpin. Sedangkan
disiplin dalam pengertian yang lebih luas mengandung arti sebagai suatu sikap
menghormati, menghargai, dan mentaati segala peraturan dan ketentuan yang
berlaku.
Kemudian disiplin
menurut Ki Hajar Dewantoro adalah peraturan tata tertib yang dilakukan dengan
tegas dan keras. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka yang dimaksud
dengan kedisiplinan belajar adalah suatu sikap yang menunjukkan ketaatan dan
kepatuhan terhadap tata tertib belajar, guna memperoleh kecakapan
E. Pengaruh Hukuman Model Islami kepada kedisiplinan Peserta Didik
Dalam kehidupan
sehari-hari yang namanya hukuman selalu dikaitkan dengan kedisiplinan. Sehingga
hukumanpun menjadi salah satu unsur dalam mendisiplinkan anak didik yakni
sebagai alat dalam memberikan tindakan terhadap setiap pelanggaran aturan yang
ditetapkan. Di samping itu peranan penting dalam upaya mengembangkan disiplin,
diantaranya:
a)
Menghendaki terjadinya pengulangan perilaku
yang tidak diinginkan
b)
Mengajarkan perilaku mana yang boleh dan mana
yang tidak boleh dilakukan
c)
Memotivasi individu untuk berperilaku sesuai
yang diharapkan.
Asumsi
saya sebagai penulis, Hukuman ang bersifat islami sangatlah diperlukan untuk
Peserta didik, kususnya peserta didik dari Madrasah, Baik Madrasah Ibtidaiyah
atupun Madrasah Tsanawiyah, Karena Mind Sett Peserta didik sekarang jika
mendengar kata Hukuman maka mereka akan sangat jengkel dan marah. Makadari itu
para pengajar haruslah mampu mengelola Hukuman Dengan Konsep Islami, Misalnya
: Pada suatu Hari ada salah satu siswa yang terlambat masuk kelas maka guru
kelas tersebut ,enghukum dengan amalan amalan sunnah yang dianjurkan oleh agama
islam, layaknya membaca istighfar 33 X, menurut saya sebagai penulis ini
lebih mendidik dan lebih bermanfaat kepada peserta didik daripada hukman yang
bersifat Fisik.
[1] Kartini Kartono, Pengantar Ilmu Pendidikan Teoritis
(Apakah Pendidikan Masih Diperlukan), (Bandung: Mandar Maju, 1992), hlm. 32.
[2] Ibid., hlm. 255
[3] Ibid., hlm. 261.
[4] Abu Ahmadi, Pengantar Metode Didaktik Untuk Guru dan
Calon Guru, (Bandung: Armico, 1989), hlm. 70.
[5] M. Abdul Mujib, dkk., Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta:
Pustaka Firdaus, 1994), hlm. 26.
[6] Depdikbud, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 2001), hlm385.
[7] Elizabeth, B. Hurlock, Perkembangan Anak, jilid II,
(Jakarta: Erlangga, 1989), hlm. 86.
[8] 6 Charles Schaefer, Bagaimana mempengaruhi Anak
(Pegangan Praktis Bagi Orang Tua), (Semarang: Dahara Prize, t.th) hlm. 48.
[9] Muhammad Surya, Bina Keluarga, (Semarang : Aneka Ilmu
Anggota IKAPI, 2003), hlm. 129
0 Komentar